Jumat, 26 April 2013

BAB V



 BAB V 

PENYUSUNAN PERANGKAT PEMBELAJARAN 
(SILABUS, RPP, dan BAHAN AJAR)

A.   Silabus
Istilah silabus dapat didefinisikan sebagai “Garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran” (Salim, 1987:98). Istilah silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari SK dan KD yang ingin dicapai, dan materi pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari peserta didik dalam rangka mencapai SK dan KD. Seperti diketahui, dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran, terlebih dahulu perlu ditentukan SK yang berisikan kebulatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang ingin dicapai, materi yang harus dipelajari, pengalaman belajar yang harus dilakukan, dan sistem evaluasi untuk mengetahui pencapaian SK. Dengan kata lain, pengembangan kurikulkum  dan pembelajaran menjawab pertanyaan (1) Apa yang akan diajarkan (SK, KD, dan Materi Pembelajaran), (2) Bagaimana  cara melaksanakan kegiatan pembelajaran, metode, dan media, (3) Bagaimana dapat diketahui bahwa SK dan KD telah tercapai (indikator dan penilaian).
            Silabus adalah rencana pembelajaran pada satu dan / atau kelompok mata pelajaran / tema tertentu yang mencakup SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
            Silabus bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran, baik rencana pembelajaran untuk satu SK maupun satu KD. Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan pembelajaran secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaran secara individual. Demikian pula, silabus sangat bermanfaat untuk mengembangkan sistem penilaian. Dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis kompetensi sistem penilaian selalu mengacu pada SK, KD, dan indikator yang terdapat di dalam silabus.
            Untuk memperoleh silabus yang baik, dalam penyusunan silabus perlu memperhatikan perinsip-prinsip seperti; ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan konstekstual, fleksibel dan menyeluruh. Sedangkan komponen-komponen silabus yang lazim digunakan: 1. komponen yang berkaitan dengan kompetensi yang hendak dikuasai, meliputi: SK, KD, indikator, dan materi pembelajaran. 2. komponen yang berkaitan  dengan cara menguasai kompetensi, memuat pokok-pokok kegiatan dalam pembelajaran. 3. komponen yang berkaitan dengan cara mengetahui pencapaian kompetensi, mencakup teknik penilaian jenis dan bentuknya serta instrumen penilaian. 4. Komponen pendukung, terdiri dari alokasi waktu, sumber, identitas mata pelajaran, dan satuan pendidikan.
 B. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
            Berdasarkan PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa: “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
            Sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,  kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
            RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan disatuan pendidikan.  RPP memiliki komponen yaitu; 1. Identitas mata pelajaran (nama satuan pendidikan, nama mata pelajaran, kelas dan semester, program studi, dan jumlah pertemuan), 2. Setandar Kompetensi (SK), 3. Kompetensi Dasar (KD), 4. Indikator pencapaian kompetensi, 5. Tujuan pembelajaran, 6. Materi ajar, 7. Alokasi waktu, 8. Metode pembelajaran, 9. Kegiatan pembelajaran terdiri dari kegiatan pendahuluan, kegiatan inti (eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi), kegiatan penutup, 10. Penilaian hasil belajar, 11. Sumber belajar.
            Terdapat enam prinsip yang perlu diperhatikan dalam pengembangan RPP yaitu:
1.    Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
2.    Mendorong partisipasi aktif peserta didik
3.    Mengembangkan budaya membaca dan menulis
4.    Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
5.    Keterkaitan dan keterpaduan
6.    Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun langkah-langkah minimal dari penyusunan RPP, dimulai dari mencantumkan identitas RPP, tahun pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, langkah-langkah kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian. Setiap komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu kesatuan.
 C. Bahan Ajar
            Bahan ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru/instruktur dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Bahan yang dimaksud, bisa berupa bahan tertulis maupun bahan tidak tertulis. Bahan ajar merupakan seperangkat materi yang disusun secara sitematis sehingga tercipta lingkungan/suasana yang memungkinkan siswa untuk belajar.
            Dalam website Dikmenjur dikemukakan pengertian bahwa, bahan ajar merupakan seperangkat materi/subtansi pembelajaran (teaching material) yang disusun secara sistematis, menampakan sosok utuh dari kompetensi yang akan dikusai siswa dalam kegiatan pembelajaran. Dengan bahan ajar memungkinkan siswa dapat mempelajari suatu kompetensi atau KD secara runtut dan sistematis sehingga secara akumulatif mampu menguasai semua kompetensi secara utuh dan terpadu.
            Untuk mendapatkan bahan ajar yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik, diperlukan analisis terhadap SK-KD, analisis sumber belajar, dan penentuan jenis serta judul bahan ajar.
            Sebuah bahan ajar paling tidak mencakup antara lain: 1. Petunjuk belajar, 2.Kompetensi yang akan dicapai, 3. Content atau isi materi pembelajaran, 4. Informasi pendukung, 5. Latihan-latihan, 6. Petunjuk kerja (dapat berupa lembar kerja), 7. Evaluasi, 8. Respon atau balikan terhadap hasil evaluasi.
            Bahan ajar dapat berupa handout, buku, LKS, modul, brosur atau leaflet,wallchart, foto/gambar, model/maket. Dalam menyusun bahan ajar yang perlu diperhatikan adalah bahwa judul atau materi yang disajikan harus berintikan KD atau materi pokok yang harus dicapai oleh peserta didik. Adapaun bahan ajar yang dibuat penulis adalah bahan ajar LKS dengan struktur memuat : 1. Judul, 2. Petunjuk belajar, 3. Kompetensi yang akan dicapai,  4. Informasi pendukung, 5. Tugas-tugas dan langkah-langkah kerja, 6. Penilaian.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar