BAB V
|
PENYUSUNAN PERANGKAT PEMBELAJARAN
(SILABUS, RPP, dan BAHAN AJAR)
A. Silabus
Istilah
silabus dapat didefinisikan sebagai “Garis besar, ringkasan, ikhtisar, atau
pokok-pokok isi atau materi pelajaran” (Salim, 1987:98). Istilah silabus
digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran
lebih lanjut dari SK dan KD yang ingin dicapai, dan materi pokok serta uraian
materi yang perlu dipelajari peserta didik dalam rangka mencapai SK dan KD.
Seperti diketahui, dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran, terlebih
dahulu perlu ditentukan SK yang berisikan kebulatan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang ingin dicapai, materi yang harus dipelajari, pengalaman
belajar yang harus dilakukan, dan sistem evaluasi untuk mengetahui pencapaian
SK. Dengan kata lain, pengembangan kurikulkum
dan pembelajaran menjawab pertanyaan (1) Apa yang akan diajarkan (SK,
KD, dan Materi Pembelajaran), (2) Bagaimana
cara melaksanakan kegiatan pembelajaran, metode, dan media, (3)
Bagaimana dapat diketahui bahwa SK dan KD telah tercapai (indikator dan
penilaian).
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada satu dan / atau kelompok mata pelajaran / tema
tertentu yang mencakup SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Silabus
bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut,
seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan
pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan
rencana pembelajaran, baik rencana pembelajaran untuk satu SK maupun satu KD.
Silabus juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan
pembelajaran, misalnya kegiatan pembelajaran secara klasikal, kelompok kecil,
atau pembelajaran secara individual. Demikian pula, silabus sangat bermanfaat
untuk mengembangkan sistem penilaian. Dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis
kompetensi sistem penilaian selalu mengacu pada SK, KD, dan indikator yang terdapat
di dalam silabus.
Untuk
memperoleh silabus yang baik, dalam penyusunan silabus perlu memperhatikan
perinsip-prinsip seperti; ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai,
aktual dan konstekstual, fleksibel dan menyeluruh. Sedangkan komponen-komponen
silabus yang lazim digunakan: 1. komponen yang berkaitan dengan kompetensi yang
hendak dikuasai, meliputi: SK, KD, indikator, dan materi pembelajaran. 2.
komponen yang berkaitan dengan cara
menguasai kompetensi, memuat pokok-pokok kegiatan dalam pembelajaran. 3.
komponen yang berkaitan dengan cara mengetahui pencapaian kompetensi, mencakup
teknik penilaian jenis dan bentuknya serta instrumen penilaian. 4. Komponen
pendukung, terdiri dari alokasi waktu, sumber, identitas mata pelajaran, dan
satuan pendidikan.
B. RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
Berdasarkan
PP 19 Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa: “Perencanaan proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber
belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Sesuai
dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik
dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
RPP
disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan
dengan penjadwalan disatuan pendidikan.
RPP memiliki komponen yaitu; 1. Identitas mata pelajaran (nama satuan
pendidikan, nama mata pelajaran, kelas dan semester, program studi, dan jumlah
pertemuan), 2. Setandar Kompetensi (SK), 3. Kompetensi Dasar (KD), 4. Indikator
pencapaian kompetensi, 5. Tujuan pembelajaran, 6. Materi ajar, 7. Alokasi
waktu, 8. Metode pembelajaran, 9. Kegiatan pembelajaran terdiri dari kegiatan
pendahuluan, kegiatan inti (eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi), kegiatan
penutup, 10. Penilaian hasil belajar, 11. Sumber belajar.
Terdapat
enam prinsip yang perlu diperhatikan dalam pengembangan RPP yaitu:
1. Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik
2. Mendorong
partisipasi aktif peserta didik
3. Mengembangkan
budaya membaca dan menulis
4.
Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut
5. Keterkaitan
dan keterpaduan
6.
Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun
langkah-langkah minimal dari penyusunan RPP, dimulai dari mencantumkan
identitas RPP, tahun pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran,
langkah-langkah kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian. Setiap
komponen mempunyai arah pengembangan masing-masing, namun semua merupakan suatu
kesatuan.
C. Bahan Ajar
Bahan
ajar adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru/instruktur
dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Bahan yang dimaksud, bisa berupa
bahan tertulis maupun bahan tidak tertulis. Bahan ajar merupakan seperangkat
materi yang disusun secara sitematis sehingga tercipta lingkungan/suasana yang
memungkinkan siswa untuk belajar.
Dalam
website Dikmenjur dikemukakan pengertian bahwa, bahan ajar merupakan
seperangkat materi/subtansi pembelajaran (teaching material) yang
disusun secara sistematis, menampakan sosok utuh dari kompetensi yang akan
dikusai siswa dalam kegiatan pembelajaran. Dengan bahan ajar memungkinkan siswa
dapat mempelajari suatu kompetensi atau KD secara runtut dan sistematis
sehingga secara akumulatif mampu menguasai semua kompetensi secara utuh dan
terpadu.
Untuk
mendapatkan bahan ajar yang sesuai dengan tuntutan kompetensi yang harus
dikuasai oleh peserta didik, diperlukan analisis terhadap SK-KD, analisis
sumber belajar, dan penentuan jenis serta judul bahan ajar.
Sebuah
bahan ajar paling tidak mencakup antara lain: 1. Petunjuk belajar, 2.Kompetensi
yang akan dicapai, 3. Content atau isi materi pembelajaran, 4. Informasi
pendukung, 5. Latihan-latihan, 6. Petunjuk kerja (dapat berupa lembar kerja),
7. Evaluasi, 8. Respon atau balikan terhadap hasil evaluasi.
Bahan
ajar dapat berupa handout, buku, LKS, modul, brosur atau leaflet,wallchart,
foto/gambar, model/maket. Dalam menyusun bahan ajar yang perlu diperhatikan
adalah bahwa judul atau materi yang disajikan harus berintikan KD atau materi
pokok yang harus dicapai oleh peserta didik. Adapaun bahan ajar yang dibuat
penulis adalah bahan ajar LKS dengan struktur memuat : 1. Judul, 2. Petunjuk
belajar, 3. Kompetensi yang akan dicapai,
4. Informasi pendukung, 5. Tugas-tugas dan langkah-langkah kerja, 6.
Penilaian.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar